JAKARTA, iNewsKendari.id - Dalil pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait cawe-cawe atau ikut campur Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dibacakan Hakim MK saat sidang agenda pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” ungkap Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hanya saja kata Daniel, dalam persidangan jika tanpa bukti kuat, maka tidak dapat ditafsirkan sebagai kehendak Jokowi, untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu, dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan Konstitusi.
“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” kata Daniel.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Editor : Asdar Zuula