Rompi berwarna merah digunakan khusus untuk kasus yang ditangani oleh satuan kerja bidang tindak pidana umum di Kejaksaan Agung. Hal ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Rompi berwarna oranye menjadi penanda khusus bahwa tersangka merupakan tahanan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, pernah mengenakan baju tahanan berwarna oranye sebelum kasusnya dialihkan ke Bareskrim di bawah naungan Kapolri.
Itulah gambaran singkat tentang perbedaan dalam warna rompi tahanan pink, merah, dan oranye.
Editor : Asdar Zuula