get app
inews
Aa Read Next : Perbedaan Warna Rompi Tahanan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Ferdy Sambo, Berikut Penjelasannya

KPK Sebut DPRD Sultra Paling Tak Patuh Sampaikan LHKPN

Senin, 17 April 2023 | 01:53 WIB
header img
KPK Sebut DPRD Sultra Paling Tak Patuh Sampaikan LHKPN. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut menjadi salah satu lembaga negara, paling tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah ditutup pada 31 Maret 2023.

Data KPK menunjukkan, dari 10 DPRD Provinsi yang melaporkan LHKPN, DPRD Sultra berada pada posisi pertama ketidakpatuhan menyampaikan LHKPN.

Dimana dari 45 anggota DPRD Sultra, yang melaporkan LHKPN hanya 42,22 persen atau tidak mencapai setengah dari jumlah anggota.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat rilis LHKPN lembaga negara pada 14 maret 2023 menyebut, ketidakpatuhan lembaga negara itu disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN.

“DPRD yang lebih repot, di tingkat provinsi saja DPRD-nya yang Sulawesi Tenggara masih 42 persen. Walaupun mereka disini belum menyampaikan untuk 2022, sebenarnya kalau mau diperiksa tidak masalah”, ujar Pahala saat rilis Pers pada Jumat (14/4/2023).

Pahala menuturkan, penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.

"Makanya kita bingung, apa ini susahnya, tidak ada yang perlu di upload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali," ungkapnya, Jumat (14/4/2023).

Ketidakpatuhan pejabat negara melaporkan LHKPN, KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan.

Untuk mekanisme pemberian sanksi tersebut, KPK telah menyusun peraturan baru untuk mengubah peraturan KPK tahun 2020.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut