get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Lestarikan dan Promosikan Kuliner Khas Sultra Menjadi Kekuatan Ekonomi

Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia Ingatkan Pemegang IPPKH Penuhi Kewajiban

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:48 WIB
header img
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia. (Foto Asdar Zuula)

KENDARI, iNews.id - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra, agar memenuhi kewajiban.

Peringatan keras ini disebut Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, penting. Sebab saat ini aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan baik kehutanan dan non-kehutanan di Sultra, sangat masif.

Saat ini, jumlah IPPKH di Sultra mencapai 93, dengan luasan kurang lebih 34.000 hektare.

Menurut Salam, kewajiban pemegang IPPKH selain Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR dan PSDH) terhadap tegakan pohon yang ditebang, juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan yang dibuka.

"Harus tepat waktu. Karena ini berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada tunggakan, jika perlu dikenai sanksi. Kenapa tepat waktu karena jika dibiarkan berlarut-larut akan menumpuk akhirnya kesulitan dalam membayar tagihan DR dan PSDH serta PNBP akhirnya tidak sanggup membayar dan berakibat pencabutan SK IPPKH," jelas Salam.

Salam mengungkapkan, kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya adalah Rehabilitasi DAS (Rehab DAS), kewajiban melaksanakan penanaman pada lahan kritis.

Tujuannya kata Salam, untuk memulihkan dan mempertahankan kondisi kawasan hutan baik dari segi ekologi dan ekonomi. 

"Ekologi maksudnya, ekosistem hutan tetap terjaga, Ekonomi maksudnya karena dalam kegiatan Rehab DAS masyarakat sekitar hutan yang akan terlibat dalam kegiatan penanaman. Secara tidak langsung membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan. Karena masyarakat ikut bekerja otomatis masyarakat akan mendapat tambahan penghasilan," katanya.

Salam menegaskan kewajiban Rehab DAS tidak bisa ditawar, jika lalai, pemegang IPPKH akan disanksi berujung penundaan perpanjangan SK IPPKH hingga pencabutan. 

"Dalam waktu dekat kami undang para pemegang SK IPPKH untuk rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sultra. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luas Lokasi Rehabilitasi DAS di Sultra yakni lebih kurang 37.000 Hektar. Sudah terealisasi sekitar 3.000 Hektare, dari realisasi tersebut baru sekitar 500 Hektar yang siap untuk diserahterimakan kepada pemangku kehutanan di daerah," tegas Salam. 

Lebih lanjut Salam menjelaskan, jenis tanaman terdiri dari kayu-kayuan dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Nantinya akan dibentuk kelompok-kelompok usaha di masyarakat sebagai pengelola dan pemanfaat hasil Rehab DAS, seperti halnya buah-buahan dapat dipetik untuk dijual, selanjutnya kayu-kayuannya dipertahankan sebagai penyuplai oksigen dan ketersediaan air tanah. 

"Coba kita hitung ya, jika per hektar masyakarat yang terlibat bekerja sekitar 10 Orang, maka untuk mengerjakan luasan yang belum terealisasi yakni sekitar 34.000 Hektare membutuhkan 340.000 orang harian. Ini sudah pasti akan memulihkan perekonomian daerah dalam rangka perbaikan ekonomi masyarakat menuju pemulihan ekonomi nasional, apalagi kita telah sengsara akibat pandemi Covid-19," ungkap Salam. 

Umumnya pemegang SK IPPKH di Sultra adalah bergerak dalam sektor tambang, BUMN, ketenagalistrikan dan instansi pemerintah seperti pembangunan bendungan dan jalan. 

"Sebagai wakil rakyat, saya mengimbau kepada pemegang SK IPPKH, agar segera melaksanakan kewajibannya. Karena kepada pemegang SK IPPKH yang telah melaksanakan Rehab DAS, kami wakil rakyat bersama pemerintah memberikan apresiasi yang besar terhadap itikad baiknya," jelas Salam

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut