get app
inews
Aa Read Next : 35 Caleg Peserta Pemilu 2024 Peraih Suara Terbanyak Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kota Kendari

Mahfud MD: Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Diduga Ada Keterlibatan Pihak Tertentu

Minggu, 05 Maret 2023 | 16:08 WIB
header img
Mahfud MD: Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Diduga Ada Keterlibatan Pihak Tertentu. (Foto: YouTube Kemenkopolhukam)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024, mungkin saja memiliki motif yang kurang jelas.

Menurut Menko Polhukam, kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam keputusan tersebut. Namun, belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya permainan atau kecurangan di balik putusan tersebut.

"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakang, pasti," ujar Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam dikutip MNC Portal, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Mahfud, permasalahannya bukan mengenai independensi hakim karena keputusan yang diambil tidak dapat digugat. Namun, ia menyoroti adanya masalah independensi dalam hal pengetahuan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan tersebut. Hal ini dapat menjadi isu yang dapat diperdebatkan di dewan disiplin. Menurutnya, seharusnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 dapat dijadikan patokan dalam pengambilan putusan.

"Ini kan ilmunya salah ini. Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus, tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma Nomor 2 Tahun 2019," katanya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut