Total barang bukti yang disita kurang lebih RP1,4 miliar. Dengan rincian Rp775 juta disita dari IJP tersangka utama, saat ini sudah vonis atau inkrah, Rp300 juta dari TS dan Rp324,5 juta dari MH.
"Telah menetapkan tiga tersangka tambahan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, yang terjadi pada BPBD Sultra cabang Wawonii Konawe Kepulauan, dengan total kerugian negara kurang lebih sembilan koma lima miliar, yang terjadi pada periode 2017 2021," kata AKBP Didik Erfianto di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (29/9/2022).
Satu tersangka inisial MH, telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 28 Agustus 2022, kemudian TS telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan dan akan hadir pada Rabu 5 Oktober 2022. Sedangkan tersangka SP, juga telah dilayangkan surat panggilan kedua pada Senin 19 September 2022, namun hingga kini belum ada konfirmasi.
Tiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1, junto pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula