get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Konkep

Jum'at, 30 September 2022 | 07:00 WIB
header img
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) Menunjukan Barang Bukti Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Cabang Konkep di Aula Ditreskrimsus, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 3 tersangka baru, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi, Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan.

Tiga tersangka baru itu masing berinisial TS, SP dan MH. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp9,5 miliar, selama periode 2017 hingga 2021.

Ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana nilainya bervariasi. TS menerima Rp1,5 miliar, SP menerima Rp2,4 miliar dan MH menerima Rp1,9 miliar.

Total barang bukti yang disita kurang lebih RP1,4 miliar. Dengan rincian Rp775 juta disita dari IJP tersangka utama, saat ini sudah vonis atau inkrah, Rp300 juta dari TS dan Rp324,5 juta dari MH.

"Telah menetapkan tiga tersangka tambahan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, yang terjadi pada BPBD Sultra cabang Wawonii Konawe Kepulauan, dengan total kerugian negara kurang lebih sembilan koma lima miliar, yang terjadi pada periode 2017 2021," kata AKBP Didik Erfianto di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (29/9/2022). 

Satu tersangka inisial MH, telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 28 Agustus 2022, kemudian TS telah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan dan akan hadir pada Rabu 5 Oktober 2022. Sedangkan tersangka SP, juga telah dilayangkan surat panggilan kedua pada Senin 19 September 2022, namun hingga kini belum ada konfirmasi.

Tiga tersangka dijerat pasal 5 ayat 1, junto pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut