get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Sultra Paparkan Rancangan APBD 2025, Fokus pada Transparansi dan Kesejahteraan

Pj Gubernur Sultra Lantik Komisioner KPID dan Luncurkan Proyek Perubahan PKN II

Selasa, 26 November 2024 | 20:25 WIB
header img
Pj Gubernur Sultra Lantik Komisioner KPID dan Luncurkan Proyek Perubahan PKN II. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi melantik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra periode 2024-2027, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (26/11/2024).

Pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPID berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/404 Tahun 2024.

Tujuh Anggota KPID Sultra periode 2024-2027 yang dilantik adalah, Fadli Sardi sebagai Ketua, Zardoni sebagai Wakil Ketua, Hidayatullah Halib, La Ode Ramalan, Asnawati, La Ode Kaharuddin, dan Molesara masing-masing sebagai anggota.

Para komisioner KPID Sultra yang dilantik nantinya akan bertugas mengawasi dan memajukan industri penyiaran di Sultra.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam sambutannya berpesan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPID yang baru dilantik agar bertugas dengan baik dan sesuai ketentuan dalam menjaga kualitas penyiaran, baik televisi, radio, maupun platform digital yang ada.

“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, KPID harus mampu memastikan penyiaran yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mendidik, mengedepankan nilai-nilai etika, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Andap mengingatkan bahwa dalam masa tenang yang terhitung mulai Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.” tegasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut