Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SearchX Mesin Pencari Lokal Karya Pemuda asal Sultra yang Siap Guncang Dunia Digital
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Konkep

Jum'at, 30 September 2022 | 07:00 WIB
  • author Febriyono Tamenk
Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Konkep
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) Menunjukan Barang Bukti Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Cabang Konkep di Aula Ditreskrimsus, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 3 tersangka baru, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi, Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan.

Tiga tersangka baru itu masing berinisial TS, SP dan MH. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp9,5 miliar, selama periode 2017 hingga 2021.

Ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana nilainya bervariasi. TS menerima Rp1,5 miliar, SP menerima Rp2,4 miliar dan MH menerima Rp1,9 miliar.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut