Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 | 06:05 WIB
  • author Erha Aprili Ramadhoni
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
Hotman Paris. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.

Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut