get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pleidoi Terdakwa, Minta Vonis 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Irjen Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 00:32 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto MPI)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo akui merekayasa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibatnya muncul informasi tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada Polri.

"Saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," kata pengacara Arman Hanis yang membacakan surat pesan dari Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022).

Dalam surat pesan tersebut, Ferdy Sambo melakukan perbuatannya untuk menjaga marwah dan kehormatan keluarga. Dia pun siap bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," katanya.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," katanya.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut