get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:27 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 8 pelanggaran dilakukan para polisi yang diduga menghalang-halangi atau menghambat penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Temuan ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Pelanggaran-pelanggaran ini terungkap sepekan setelah Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.

Pelanggaran pertama, personel Propam masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

“Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujarnya.

Kedua, adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya. Ketiga, ada personel Propam yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Keempat, kata Sigit, personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. Kelima, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah penembakan.

Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya. Ketujuh, proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Dan terakhir, kata Kapolri, CCTV di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.

“Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim,” kata Sigit.

Dari pemeriksaan oleh Irsus, terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” kata Kapolri.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut