Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Sultra Diganti, Kini Dijabat Irjen Pol Didik Agung Widjanarko
Advertisement . Scroll to see content

Muktamar PKB Hanya di Bali, Cak Imin: Minta Kapolri Bubarkan Jika Ada yang Lain

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:06 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Muktamar PKB Hanya di Bali, Cak Imin: Minta Kapolri Bubarkan Jika Ada yang Lain
Muktamar PKB Hanya di Bali, Cak Imin: Minta Kapolri Bubarkan Jika Ada yang Lain. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa Muktamar PKB akan diadakan hanya di Bali pada tanggal 24-25 Agustus 2024. Ia dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan setiap upaya penyelenggaraan muktamar tandingan.

"Muktamar hanya ada satu, di Bali," ujar Cak Imin di Ponpes Daarul Rahman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024). 

Cak Imin juga menyatakan bahwa, setiap muktamar yang diselenggarakan di luar ketentuan resmi PKB adalah ilegal dan tidak sah. Menurutnya, upaya semacam itu adalah tindakan liar yang harus dihadapi dengan tegas.

"Kalau ada orang yang mengatasnamakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol," kata Cak Imin. 

Lebih lanjut, Cak Imin menekankan bahwa kepemimpinannya di PKB diakui secara sah oleh negara. Sebagai bukti, ia menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, menunjukkan legalitas partai yang ia pimpin.

"Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum," kata Cak Imin.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut