Ketua KONI Sultra Abaikan Surat KONI Pusat, Pengurus Ambil Alih Pelaksanaan Musorprovlub

KENDARI, iNewsKendari.id - Mosi tidak percaya yang dilayangkan 42 Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI Kabupaten/Kota kepada Ketua KONI Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat respons Ketua Umum KONI Pusat.
Pada 5 Mei 2025 lalu, Ketua Umum KONI Pusat menyurati Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, agar segera menanggapi Mosi Tidak Peracaya yang dilayangkan Pengurus Cabor dan KONI Kabupaten/Kota.
Dalam surat Nomor: 374/ORG/V/2025, Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, diminta segera mengadakan pertemuan untuk melakukan hak jawab atas mosi tidak percaya.
"Memperhatikan dan menyikapi serta sekaligus mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh anggota KONI Prov. Sultra. (42 KONI Kab/Kot dan Pengprov.) dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota KONI Provinsi Sultra. Durasi waktu pelaksanaan pertemuan (hak jawab) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari saat penyataan tersebut sampai ditangan Saudara," bunyi poin satu dalam surat Ketua Umum KONI Pusat.
Jika pertemuan tersebut tidak dilaksanakan, atau tidak diterima oleh anggota, maka KONI Provinsi wajib melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).
Apabila Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, tidak melaksanakan Musorprovlub, maka Musorprovlub akan dilaksanakan anggota KONI Sultra, sesuai AD KONI Pasal 29 jo ART KONI Pasal 36 ayat (2).
Menurut salah seorang Pengurus KONI Sultra, Sawali, Mosi Tidak Percaya dilayangkan karena kepengurusan KONI Sultra yang diketuai Alvian Taufan Putra, dianggap vakum.
“Surat kami direspon Ketua KONI Pusat, dengan menyebutkan tiga poin. Pertama meminta Ketua KONI (Sultra) bertemu dengan kami yang mengeluarkan Mosi tidak percaya, Kedua apabila pertemuan itu tidak dilaksanakan makan dilakukan Musorprovlub, dan Ketiga apabila poin dua tidak dilaksanakan maka Musorprovlub dilakukan oleh Anggota KONI sesuai AD dan ART KONI,” ujar Sawali, Selasa (3/6/2025).
Editor : Asdar Zuula