Polres Kolaka Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas Kendari

Adapun satu pengguna yang turut diringkus yakni seorang mahasiswa inisial AS (26), asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. Aparat menyita 0,5 gram dari sisa pemakaian yang dibalut dalam selembar tisu.
"Ketiga orang yakni pengedar dan pemakai telah ditetapkan tersangka. Sementara yang bertatus bandar masih menunggu hasil dari uji laboratorium di Makassar," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P mengatakan, untuk bandar inisial RR masih bertatus diamankan dan belum ditetapkan tersangka. Olehnya itu, saat ini ia masih dilabelkan sebagai pengedar dan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Makassar hingga masih bertatus diamankan. Ia terancam minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk H.AL dan J selaku pengedar juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk AS selaku pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a minimal 4 tahun dan maksimal 12," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula