get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kolaka Utara Ringkus Residivis Curanmor Usai Curi Handphone

Polres Kolaka Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas Kendari

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:19 WIB
header img
Polres Kolaka Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Lapas Kendari. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Keempatnya terdiri dari seorang bandar, dua pengedar dan satu pengguna dengan total barang bukti sabu seberat 63,07 gram.

Wakapolres Kolut, Kompol DR. Gusti Komang Sulastra,SH.,MH dalam konfrensi persnya mengatakan, bandar yang ditangkap inisial RR alias R (36). Ia berprofesi sebagai sopir yang berdomisili di Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa dan Ia dibekuk pada 22 Mei 2025.

"Dari tangannya kami amankan satu saset besar berisi 40,61 gram dan 11 saset kecil seberat total 20,06 gram dengan total 60,67 gram. Hasil interogasi, pelaku terimah paket dari jaringan Lapas Kendari," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Sementara itu untuk dua pengedar yang ditangkap yakni inisial H.AL alias HL (40), seorang pekerja swasta dan rekannya inisial  J (36) warga Kecamatan Kodeoha.

Dari tangan H.AL disita 0,37 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp5.350.000 serta 1 alat hisap (bong). Sedangkan dari J diamankan 1,54 gram sabu dan uang tunai Rp6.750.000.

"Pelaku jaringan internasional dari Malaysia. Paket dijemput di Sulsel dan berkomunikasi dengan pemasok via telpon," bebernya.

Adapun satu pengguna yang turut diringkus yakni seorang mahasiswa inisial AS (26), asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. Aparat menyita 0,5 gram dari sisa pemakaian yang dibalut dalam selembar tisu.

"Ketiga orang yakni pengedar dan pemakai telah ditetapkan tersangka. Sementara yang bertatus bandar masih menunggu hasil dari uji laboratorium di Makassar," tutupnya.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P mengatakan, untuk bandar inisial RR masih bertatus diamankan dan belum ditetapkan tersangka. Olehnya itu, saat ini ia masih dilabelkan sebagai pengedar dan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Makassar hingga masih bertatus diamankan. Ia terancam minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara untuk H.AL dan J selaku pengedar juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Untuk AS selaku pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a minimal 4 tahun dan maksimal 12," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut