Azhar menegaskan, karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
"Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra," ujar A. Azhar.
Masyarakat dan para pelaku usaha diimbau selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
"Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Tindakan tegas ini kata Azhar, sejalan dengan arahan Kepala Badan karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean yakni, Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan, dengan berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kegiatan Pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,” jelas Azhar
Karantina Sultra, telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun 2025 yakni, penahanan Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 Kg. Penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs, dan terakhir penahanan daging ayam 600 Kg di Satpel Betoambari.
Editor : Asdar Zuula