KENDARI, iNewsKendari.id – Daging ayam 600 Kg tanpa dokumen karantina, ditahan dan ditolak masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari, menemukan daging ayam ini saat melakukan pengawasan di kawasan pembongkaran Pelabuhan. Daging ayam ini ditemukan dalam kemasan Styrofoam dimuat di mobil pikap, Minggu (19/1/2025).
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” kata Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, melalui rilis, Kamis (23/1/2025).
Nichlah menyampaikan, pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, namun hingga Rabu, (22/1/2025) tidak dapat melengkapi sehingga dilakukan tindakan penolakan dikembalikan ke daerah asal.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra A. Azhar mengungkapkan, daging ayam tersebut melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” ungkap Azhar.
Azhar, juga menjelaskan bahwa acaman pidana bagi pelaku tidak main-main, ”Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” katanya.
Editor : Asdar Zuula