Tim pengawas juga akan melakukan patroli kegiatan kampanye di masa tenang yakni, pertemuan tatap muka, kampanye terbatas, media cetak, media elektronik, media online, media sosial.
Penayangan pemberitaan dan iklan kampanye di masa tenang, kegiatan politik uang, penyebaran hoaks, politisasi SARA, ujaran kebencian, dan intimidasi pemilih terkait penggunaan hak pilih.
Kata Bahari, tim pengawas pemilihan juga akan berkoordinasi dengan KPU, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian untuk menertibkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang di masa tenang.
“Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kampanye pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Bahari.
Bawaslu Sultra mengimbau para pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan tim kampanye agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, menonaktifkan akun resmi media sosial, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye, tidak melakukan kampanye di media massa (cetak, elektronik, online dan sosial).
Pasangan Calon atau tim kampanye menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau paling lambat 24 November 2024 Pukul 23.59 waktu setempat.
Editor : Asdar Zuula