get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi II DPR RI Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Pemprov Sultra

Cegah Politik Uang, Bawaslu Sultra Sosialiasi Pengawasan Pilkada Anti Politik Uang di Daerah Pesisir

Kamis, 07 November 2024 | 11:46 WIB
header img
Cegah Politik Uang, Bawaslu Sultra Sosialiasi Pengawasan Pilkada Anti Politik Uang di Daerah Pesisir. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Praktik politik uang masih menjadi ancaman serius kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mencegah hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, mengambil langkah strategis dengan cara melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada tahun 2024 anti politik uang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (6/11/2024), 

Menurut Pimpinan Bawaslu Sultra, Bahari, sosialisasi pengawasan Pilkada 2024 anti politik uang diikuti oleh para Kepala Desa di Konawe Utara.

“Para Kepala Desa sebagai pemimpin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat grassroot, memiliki peran vital dalam mengedukasi dan menggerakkan warganya untuk menolak segala bentuk politik uang, mulai dari pemberian uang tunai, sembako hingga berbagai bentuk materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan politik masyarakat,” ujar Bahari.

Bahari menegaskan bahwa, politik uang merupakan virus demokrasi yang merusak tatanan demokrasi di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

“Jadi saya mengajak seluruh elemen dan seluruh lapisan masyarakat Untuk menolak dan Lawan Politik Uang Pada Pemilihan serentak Tahun 2024,” ajak Bahari.

Lebih lanjut Bahari mengungkapkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2.

Dalam aturan itu kata Bahari, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut