Pj Gubernur pada kesempatan ini, juga mengingatkan bahwa terhitung mulai tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024, merupakan masa tenang Pemilu, Andap mengajak seluruh jajaran termasuk masyarakat Sultra, untuk mendukung serta menghormati masa tenang ini.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, mengatur bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari. Saya mengajak rekan-rekan ASN dan seluruh masyarakat Sultra, untuk menciptakan suasana damai dan sesuai aturan dalam Pemilu 2024 ini, hindarilah provokasi dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan situasi yang kondusif," tambahnya.
Lebih lanjut, Andap berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita hoaks, isu Sara, black campaign, dan ujaran kebencian.
"Mari kita rekatkan kerukunan antar umat beragama di Sultra. Janganlah terpengaruh dengan tindakan provokasi yang dapat memecah belah kerukunan diantara kita," tutup Andap.
Doa bersama ini dihadiri Sekda Provinsi Sultra, 5 Pemuka Agama masing-masing H. Sugianto (Islam), Pdt. Ficky Benyamin (Kristen), Pastor Daud La Bolo (Katolik), Hariono (Hindu), Ni Made Budiasih (Budha), Kepala Perangkat Daerah, Pimti Pratama, dan seluruh ASN Pemprov Sultra.
Editor : Asdar Zuula