Agusman mengimbau masyarakat, agar memastikan platform pinjol sudah terdaftar di OJK.
“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.
Aturan terbaru OJK, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Agusman menjelaskan, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.
Selain itu, penyelenggara pinjol, harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Editor : Asdar Zuula