get app
inews
Aa Read Next : Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong, Ditreskrimum Polda Sultra Buka Posko Aduan

Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol

Sabtu, 11 November 2023 | 11:50 WIB
header img
Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membatasi masyarakat mengajukan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hanya 3 aplikasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, aturan baru ini untuk mencegah kebiasaan 'gali lubang tutup lubang'. Sebab masyarakat yang melakukan peminjaman uang di aplikasi pinjol cenderung untuk membayar utang pada pinjol lainnya.

“Aturan ini untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman saat konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Kata Agusman, melalui aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memerhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Agusman mengimbau masyarakat, agar memastikan platform pinjol sudah terdaftar di OJK.

“Yang kami bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini benar-benar harus dijaga. Untuk keamanan konsumen, kami lindungi dengan baik,” ujar Agusman.

Aturan terbaru OJK, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Agusman menjelaskan, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.

Selain itu, penyelenggara pinjol, harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut