Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan, membatasi masyarakat mengajukan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online hanya 3 aplikasi pinjol.