get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong, Ditreskrimum Polda Sultra Buka Posko Aduan

Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol

Sabtu, 11 November 2023 | 11:50 WIB
header img
Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membatasi masyarakat mengajukan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hanya 3 aplikasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, aturan baru ini untuk mencegah kebiasaan 'gali lubang tutup lubang'. Sebab masyarakat yang melakukan peminjaman uang di aplikasi pinjol cenderung untuk membayar utang pada pinjol lainnya.

“Aturan ini untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman saat konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Kata Agusman, melalui aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memerhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut