JAKARTA, iNewsKendari.id - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membatasi masyarakat mengajukan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hanya 3 aplikasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, aturan baru ini untuk mencegah kebiasaan 'gali lubang tutup lubang'. Sebab masyarakat yang melakukan peminjaman uang di aplikasi pinjol cenderung untuk membayar utang pada pinjol lainnya.
“Aturan ini untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman saat konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Kata Agusman, melalui aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memerhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.
Editor : Asdar Zuula