Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Ruas Jalan di Kota Kendari Banjir, Beberapa Kendaraan Mogok
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol

Sabtu, 11 November 2023 | 11:50 WIB
  • author Cahya Puteri Abdi Rabbi
Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Terbaru OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Melakukan Pinjaman Uang di 3 Aplikasi Pinjol. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membatasi masyarakat mengajukan kredit di platform peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hanya 3 aplikasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, aturan baru ini untuk mencegah kebiasaan 'gali lubang tutup lubang'. Sebab masyarakat yang melakukan peminjaman uang di aplikasi pinjol cenderung untuk membayar utang pada pinjol lainnya.

“Aturan ini untuk melindungi konsumen, biar sehat semuanya. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang,” kata Agusman saat konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Kata Agusman, melalui aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memerhatikan dan menyadari kemampuan membayar sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut