Pemberian SK Biru ini diharapkan dapat memastikan pembangunan yang lebih merata, tidak hanya terpusat di kota tetapi juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan. Penyerahan SK Biru juga merupakan langkah dalam membantu perekonomian masyarakat.
"Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra," kata Andap.
Total luas lahan 3 Kabupaten/Kota yang mendapatkan SK Biru adalah 282,03 ha atau memanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah. Rinciannya, Baubau 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah.
Kabupaten Buton Tengah seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah, dan Muna Barat seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri 825 bidang tanah.
Sebelumnya 8 Kabupaten/Kota di Sultra telah menerima SK Biru TORA juga di tahun 2023, dengan penambahan 3 daerah ini total luas lahan TORA di Sultra yang memiliki SK 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km terdiri 9.948 bidang tanah tersebar pada 11 Kabupaten/Kota.
Editor : Asdar Zuula