Andap Budhi Revianto berpesan, masyarakat yang telah menerima SK Biru, harus menggunakan lahan tersebut secara produktif dan tidak menelantarkan atau memindahtangankannya. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap kerusakan lingkungan dengan melakukan penanaman pohon, khususnya mangrove.
"Lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK-nya," kata Andap.
"Saya juga akan mengajak rekan-rekan Forkopimda, TNI/Polri, Ketua Adat, Pecinta Lingkungan, Nelayan, dan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menanam kembali pohon, khususnya mangrove di wilayah-wilayah pesisir," imbuhnya.
Selain itu, Andap Budhi Revianto juga mengingatkan perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas penambangan sesuai aturan.
"Presiden tadi tegas soal tambang. Karenya, saya akan menggandeng rekan-rekan Forkopimda dan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait, untuk membantu melakukan pengawasan bagi perusahaan tambang di wilayah Sultra. Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni, memiliki pusat persemaian tanaman," tegas Andap.
Dengan adanya penyerahan SK Biru TORA ini, diharapkan Sulawesi Tenggara dapat mengembangkan perekonomian secara lebih merata dan masyarakat dapat memiliki akses legal yang lebih baik terhadap lahan yang mereka kelola.
Editor : Asdar Zuula