get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

Sidik Kasus Suap Dana PEN Muna, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka

Rabu, 12 Juli 2023 | 15:03 WIB
header img
Sidik Kasus Suap Dana PEN Muna, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka. (Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilakukan Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK). 

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Kepala Daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka adalah, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali.

Ali menyebut, penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna.

"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," beber Ali.

KPK berjanji bakal mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan proses penahanan. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," pungkasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut