get app
inews
Aa Read Next : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penyidik KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Bupati Muna, Rusman Emba di Polda Sultra

Senin, 17 Juli 2023 | 14:53 WIB
header img
Bupati Muna, Rusman Emba di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/7/2023). (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasinal (PEN), Bupati Muna Rusman Emba, diperiksan penyidik KPK di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/72023) pagi.

Penyidik KPK memeriksa Rusman Emba, di ruang Kasubdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Muna, Rusman Emba memberikan penjelasan kepada sejumlah jurnalis terkait kasus yang menjeratnya menjadi tersangka.

Dalam keterangannya, Rusman Emba mengaku tidak terlibat dalam pencairan dana PEN di Kabupaten Muna dan tidak pernah bertemu dengan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas hal tersebut.

"Bahwa saya sama-sama Gomberto sebagai pengusaha, itu melakukan suap terhadap Ardian, sementara di dua pihak ini saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah ketemu orangnya, gimana mungkin saya melakukan suap. Jadi asumsinya bahwa, dana itu kami menyerahkan kepada Syukur, padahal saya tidak tahu masalah yang persoalan itu, saya tidak tahu sama sekali, juga tidak pernah memerintahkan kepada Syukur," jelas Rusman Emba di Polda Sultra, Senin (17/7/2023) pagi.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri tahum 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari terpidana Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut