Sementara itu, dalam kasus persetubuhan di Rante Angin, pelaku dengan inisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban dua kali dengan pemaksaan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kebun di Desa Totallang.
"Awalnya, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kebun untuk diperkosa. Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan diperkosa kembali," kata mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.
Setelah melakukan kejahatan, pelaku membawa korban ke pusat Kecamatan Lasusua. Kemudian, korban yang malang itu dijemput oleh seorang teman laki-laki dengan inisial A untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Tidak terima dengan perbuatannya, korban melaporkan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 d atau Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta