5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap
6. Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum
8. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA dan menggantinya dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luasan 20 HA, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA, surat Kepala Dinas ESDM Prov Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT Citra Silika Malawa dan surat kepala DPMPTSP Prov Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPMPTSP Prov Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi
9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan Izin Usaha Pertambangan Produksi milik PT Citra Silika Malawa dengan luas 475 ha
Sebelumya, Komisi III DPRD Sultra, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik kepemilikan lahan pertambangan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, pihak PT GAN dan PT CSM.
Editor : Asdar Zuula