KENDARI, iNewsKendari.id - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Sekretaris Komis III DPRD Sultra, Laode Freby di kantor DPRD Sultra, Rabu (4/1/2023), rekomendasi ini harus dijalankan semua pihak.
"Rekomedasi yang sudah dikeluarkan harus dijalankan serta dipatuhi oleh semua pihak," tegas Freby.
Freby menyebut, isi rekomendasi tersebut tidak akan keluar dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare,” ungkapnya.
Freby membeberkan sejumlah fakta yan tidak bisa dibantah dan itu tercatat di register Kolaka Utara bahwa, tidak ada IUP PT CSM yang memiliki luasan 400 hektare lebih, yang ada hanya 20 hektare.
Ada 9 poin Rekomendasil hasil RDP DPRD Sultra, terkait polemik WIUP PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara.
1. Kepada pihak Perusahaan PT Citra Silika Malawa agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan Putusan Mahkamah Agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara No 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014
Editor : Asdar Zuula