get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan

Rekomendasi DPRD Sultra Polemik PT GAN dan CSM, Poin 3 CSM Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:30 WIB
header img
Rekomendasi DPRD Sultra Polemik PT GAN dan CSM, Poin 3 CSM Diminta Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa. (Foto Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Sekretaris Komis III DPRD Sultra, Laode Freby di kantor DPRD Sultra, Rabu (4/1/2023), rekomendasi ini harus dijalankan semua pihak.  

"Rekomedasi yang sudah dikeluarkan harus dijalankan serta dipatuhi oleh semua pihak," tegas Freby.

Freby menyebut, isi rekomendasi tersebut tidak akan keluar dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare,” ungkapnya.

Freby membeberkan sejumlah fakta yan tidak bisa dibantah dan itu tercatat di register Kolaka Utara bahwa, tidak ada IUP PT CSM yang memiliki luasan 400 hektare lebih, yang ada hanya 20 hektare.

Ada 9 poin Rekomendasil hasil RDP DPRD Sultra, terkait polemik WIUP PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara. 

1. Kepada pihak Perusahaan PT Citra Silika Malawa agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan Putusan Mahkamah Agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara No 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014

2. Kepada perusahaan PT Citra silika malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga 

3. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra Silika Malawa karena telah mempunyai Keputusan Hukum Tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara 

4. Kepada Kementerian Investasi Badan Kordinasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020

5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap

6. Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku 

7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum

8. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA dan menggantinya dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luasan 20 HA, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA, surat Kepala Dinas ESDM Prov Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT Citra Silika Malawa dan surat kepala DPMPTSP Prov Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPMPTSP Prov Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi 

9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan Izin Usaha Pertambangan Produksi milik PT Citra Silika Malawa dengan luas 475 ha

Sebelumya, Komisi III DPRD Sultra, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait polemik kepemilikan lahan pertambangan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, pihak PT GAN dan PT CSM.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut