get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Integritas Pendidikan oleh KPK, Sultra Masuk Kategori Paling Berintegritas

Pejabat Diminta Laporkan Harta Kekayaan pada 2023, Pimpinan KPK: Jangan Ada yang Disembunyikan

Senin, 02 Januari 2023 | 11:20 WIB
header img
Gedung KPK di Jakarta. (Foto SINDONews)

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.

Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut