Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Diminta Laporkan Harta Kekayaan pada 2023, Pimpinan KPK: Jangan Ada yang Disembunyikan

Senin, 02 Januari 2023 | 11:20 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Pejabat Diminta Laporkan Harta Kekayaan pada 2023, Pimpinan KPK: Jangan Ada yang Disembunyikan
Gedung KPK di Jakarta. (Foto SINDONews)

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.

Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut