KENDARI, iNewsKendari.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, bersama puluhan jurnalis gelar aksi damai di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022).
Dalam aksi ini, para jurnalis menutup mulut mereka dengan lakban, simbol kritik terhadap beberapa pasal dalam Rancangan KUHP, yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Sejumlah pasal dinilai mengancam kemerdekaan pers adalah, pasal 218, 220, mengatur tindak pidana menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan 241, mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 263, mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Sementara pasal 264, mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyebarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan. atau yang tidak lengkap.
Dalam orasinya, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, meminta pimpinan DPRD Sultra, menolak sejumlah pasal dalam Rancangan KUHP, yang membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
"Semua hal-hal privat masyarakat hari ini diatur. Di pasal-pasal itu, ada beberapa hal yang memang boleh dan tidak boleh dilakukan, itu yang sangat berbahaya karena hal-hal privat masyarakat itu semua diatur, dikekang untuk tidak berpendapat ataupun mengkritik pemerintah," jelas Kasman.
Editor : Asdar Zuula