Kadir Ndoasa menjelaskan, berdasarkan surat penetapan keputusan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Sultra, menyebutkan IUP PT CSM seluas 20 hektare, namun pihak PT CSM mengklaim luas lahan mereka 475 hektare, yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa, sebenarnya perkara ini sudah terang benderang, karena pejabat yang bersangkutan yang punya kapasitas untuk mengeluarkan dokumen yaitu Bupati, sudah memberikan klarifikasi, bahwa luasan daripada lahan PT CSM itu cuman 20 hektare," jelas Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa di gedun Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis(1/12/2022).
Jika laporan ini tidak direspon Ditreskrimum Polda Sultra, kuasa hukum PT GAN, akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dalam waktu dekat.
Editor : Asdar Zuula