KENDARI, iNewsKendari.id - Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/12/2022) pagi.
Kedatangan kuasa hukum PT GAN ini, untuk mempertanyakan Perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di lahan PT GAN, oleh PT Citra Silika Malawa CSM).
Menurut Kadir Ndoasa, laporan ini sudah disampaikan pada 28 Oktober 2022, namun hingga saat ini, belum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
"Jadi hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan perkara sesuai laporan kami pada tanggal 28 Oktober (2022), berarti sekarang sudah berjalan masa dua bulan. Sesuai dengan pasal 39 Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2011, dikatakan di situ bahwa, paling lama satu bulan itu harus sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta," kata Kadir Ndoasa, di gedung Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (1/12/2022).
Kadir Ndoasa menjelaskan, berdasarkan surat penetapan keputusan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Sultra, menyebutkan IUP PT CSM seluas 20 hektare, namun pihak PT CSM mengklaim luas lahan mereka 475 hektare, yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa, sebenarnya perkara ini sudah terang benderang, karena pejabat yang bersangkutan yang punya kapasitas untuk mengeluarkan dokumen yaitu Bupati, sudah memberikan klarifikasi, bahwa luasan daripada lahan PT CSM itu cuman 20 hektare," jelas Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa di gedun Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis(1/12/2022).
Jika laporan ini tidak direspon Ditreskrimum Polda Sultra, kuasa hukum PT GAN, akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dalam waktu dekat.
Editor : Asdar Zuula