Menurut Humas PT. GAN, Mansiral Usman, pihaknya tak akan melakukan perusakan, mereka hanya datang untuk melakukan eksekusi di atas lahan pertambangan milik PT GAN.
"Intinya datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami, lahan PT Golden Anugerah Nusantara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2022/PTUN Kendari, diperkuat dengan penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, tentang lahan PT Golden Anugerah Nusantara yang hari ini dikuasai secara melawan hukum oleh PT Silika Malawa," jelas Mansiral Usman.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, lahan IUP PT. Silika Malawa, hanya berkisar 20 hektare dan bukan 476 hektare. Dimana, pemerintah daerah tak pernah mengatahui ada IUP 476 hektare yang di klaim PT Citra Silika Malawa.
Editor : Asdar Zuula