KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), pasang plang di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini dikuasi PT. Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/11/2022) pagi.
Pemasangan plang ini dilakukan, berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K.TUN/2021, tanggal 27 April 2021.
Dalam putusan itu, membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT Golden Anugrah Nusantara, tertanggal 12 Juni 2014.
Saat melakukan eksekusi, karyawan PT. GAN, mengusir alat berat PT CSM, yang tengah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Editor : Asdar Zuula