Menurut Ilyas, dalam menyelesaikan polemik ini, Pemprov Sultra sudah memenuhi permintaan Pelindo IV dan KSOP Kendari. Namun hasil itu, tidak dijalankan oleh Pelindo IV dan KSOP Kendari
"Seharusnya KSOP dan Pelindo IV Kendari, tunduk terhadap putusan Pemerintah Daerah. Namun kenyataanya, KSOP dan Pelindo IV kendari, tidak mematuhi keputusan Gubernur Sultra, justru melakukan hal lain di luar keputusan itu," jelas Muhammad Ilyas.
Seharusnya, kata Muhammad Ilyas, setelah keluarnya keputusan Gubernur Sultra, Pelindo IV dan KSOP Kendari, segera melaksanakan perintah putusan yang telah memiliki payung hukum, bukan dibuat kisruh hingga memicu pertikaian dua kelompok TKBM.
Jika hasil klarifikasi, Pelindo IV dan KSOP Kendari, tidak mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Gubernur Sultra, akan menyurat kepada pimpinan mereka yakni, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Editor : Asdar Zuula