KENDARI, iNewsKendari.id - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo IV Kendari, abaikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penyelesaian polemik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, akan meminta klarifikasi kepada Pimpinan KSOP dan Pelindo IV Kendari, untuk mengetahui alasan mereka mengabaikan SK Gubernur Sultra.
Hal ini disampaikan Asisten I Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sultra dan Buruh Pelabuhan, Rabu (12/10/2022).
"Keputusan yang dihasilkan Pemerintah Provinsi dalam bidding terkait dengan Tunas Bangsa Mandiri itu yang direkomendasikan. Kami akan undang secara langsung baik Pimpinan Pelindo maupun Pimpinan pelabuhan untuk meminta klarifikasi, kenapa surat Gubernur, terkait bidding itu tidak diidahkan oleh kepalabuhanan, apa yang menjadi persoalannya," kata Muhammad Ilyas Abibu.
Menurut Ilyas, dalam menyelesaikan polemik ini, Pemprov Sultra sudah memenuhi permintaan Pelindo IV dan KSOP Kendari. Namun hasil itu, tidak dijalankan oleh Pelindo IV dan KSOP Kendari
"Seharusnya KSOP dan Pelindo IV Kendari, tunduk terhadap putusan Pemerintah Daerah. Namun kenyataanya, KSOP dan Pelindo IV kendari, tidak mematuhi keputusan Gubernur Sultra, justru melakukan hal lain di luar keputusan itu," jelas Muhammad Ilyas.
Seharusnya, kata Muhammad Ilyas, setelah keluarnya keputusan Gubernur Sultra, Pelindo IV dan KSOP Kendari, segera melaksanakan perintah putusan yang telah memiliki payung hukum, bukan dibuat kisruh hingga memicu pertikaian dua kelompok TKBM.
Jika hasil klarifikasi, Pelindo IV dan KSOP Kendari, tidak mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Gubernur Sultra, akan menyurat kepada pimpinan mereka yakni, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Editor : Asdar Zuula