Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SearchX Mesin Pencari Lokal Karya Pemuda asal Sultra yang Siap Guncang Dunia Digital
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, Seorang Karyawan Bank Sultra Ditahan

Rabu, 14 September 2022 | 21:12 WIB
  • author Mukhtaruddin
Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, Seorang Karyawan Bank Sultra Ditahan
Seorang karyawan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) AGK ditahan oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/9/2022) malam, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar rupiah. (Foto Mukhtaruddin)

Kuasa hukum tersangka, belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.

"Kami masih dalam proses pendalaman, masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum tersangka AGK, Sugiarto Silondae, saat mendampingi kliennya di Kantor Kejati Sultra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut