Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, Seorang Karyawan Bank Sultra Ditahan

KENDARI, iNews.id - Seorang karyawan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) AGK ditahan oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/9/2022) malam, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka AGK, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, tersangka AGK melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah Bank Sultra.
AGK bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan, memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.
Dana yang dikumpulkan tersangka, digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.
"Jadi modusnya ini tersangka tersebut melakukan pendebetan dana nasabah sebanyak 105 buah rekening di bank pembangunan daerah Sulawesi Tenggara, kemudian dipindahkan ke dua puluh rekening penampung, kemudian dari dua puluh rekening ini semuanya rekening yang tidak dipergunakan lagi, kemudian dari dua puluh rekening ini dipindahkan lagi menjadi lima rekening sebagai rekening penampung," jelas Dodi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.
Kuasa hukum tersangka, belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.
"Kami masih dalam proses pendalaman, masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum tersangka AGK, Sugiarto Silondae, saat mendampingi kliennya di Kantor Kejati Sultra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula