get app
inews
Aa Read Next : SKI Daftar Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Kendari di NasDem

Parpol Bisa Sosialisasi, Bawaslu: Jangan Ajak Warga Memilih

Rabu, 27 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Mempersilahkan Parpol Melakukan Sosialisasi untuk Pemilu 2024, Asal tidak menyampaikan ajakan untuk memilih. (Foto dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu mempersilakan Partai Politik (Parpol) melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024, asal tidak mengajak masyarakat memilih.

Sebab ajakan memilih, sudah masuk kategori kampanye, sedangkan saat ini belum masuk tahapan tersebut.

"Silakan Parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa (26/7/2022).

Bagja menyampaikan, parpol dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil pelat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," ujarnya.

Menurut Bagja, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski begitu, dia mengatakan bahwa aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," tuturnya.

Kata Bagja, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur hal itu, selama belum masuk masa kampanye. Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut