get app
inews
Aa Read Next : Hasil Pemeriksaan Kesehatan 4 Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Diserahkan ke KPU Sultra

Bawaslu Sultra Berikan Saran Perbaikan DPS, KPU Diminta Pastikan Validitas Data Pemilih Pilkada 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | 12:19 WIB
header img
Bawaslu Sultra Berikan Saran Perbaikan DPS, KPU Diminta Pastikan Validitas Data Pemilih Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan saran perbaikan penting pada KPU, terkait pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Langkah ini diambil untuk memastikan validitas data pemilih dan menjaga hak pilih warga pada Pilkada serentak 2024.

Saran perbaikan ini dikeluarkan Bawaslu, setelah KPU Sultra menetapkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (17/8/2024).

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari, dalam pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah masalah yang perlu segera diperbaiki. Salah satunya, 17 Bawaslu Kabupaten/Kota belum mendapatkan akses ke sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang menjadi alat penting untuk mengawasi pergerakan data pemilih. 

“Ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat Sidalih merupakan sistem kunci dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Bahari.

Bawaslu juga mencatat adanya penangguhan status pemilih bagi 257 warga binaan di Rutan Kelas 2B Kabupaten Kolaka dan 3 pemilih di Pondok Pesantren Al-Amanah Kota Baubau. 

“Penangguhan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU setempat agar tidak merugikan hak konstitusional warga,” tegas Bahari.

Selain itu, lanjut Bahari, terdapat perubahan data pemilih pada rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota. Perubahan ini mencakup pengurangan sejumlah pemilih di berbagai daerah, seperti Konawe Utara, Kolaka, Buton, Buton Utara, Muna Barat, dan Buton Selatan. Sayangnya, hingga kini, KPU Kabupaten/Kota belum memberikan penjelasan detail terkait perubahan tersebut, termasuk data "By Name By Address".

“Masalah administrasi juga ditemukan di dua desa di Kabupaten Konawe Selatan yang dapat mempengaruhi rekapitulasi DPS. Sementara itu, di Kabupaten Buton Selatan, ada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi tetap masuk dalam daftar pemilih. Terdapat 3 pemilih yang merupakan anggota Polri, 10 pemilih yang sudah meninggal, dan 56 pemilih ganda yang tersebar antar TPS, antar desa, dan bahkan antar provinsi,” kata Bahari.

Berdasarkan temuan ini, Bawaslu meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Di antaranya, memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir DPS dalam bentuk salinan digital dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan pengawasan yang tepat. Selain itu, percepatan perekaman e-KTP juga menjadi prioritas agar seluruh calon pemilih memiliki identitas yang sah untuk Pemilu 2024.

Dengan saran perbaikan ini, Bawaslu Sulawesi Tenggara berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan memastikan hak pilih warga tidak terganggu. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut