Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka

Muh Rusli
Polres Kolut Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Narkotika, KBO: Paket Sabu dari Kolaka. (Foto: Istimewa)

"T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network