Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanan yaitu PT SKM, hingga upaya hukum ditempuh di Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021.
"Hasilnya, terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menjadikan janji bayar oleh saya selaku direktur utama PT BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke Negera belum dapat di selesaikan sampai tahun 2023," jelas HW.
Selama Berkas permasalahan Pajak perusahaan PT BSJ diserahkan pada Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Direktur PT BSJ mengaku sangat kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan tidak dihadiri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak yang mempunyai piutang ke PT. BSJ dalam hal ini PT. SKM, juga telah dipanggil oleh penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun Fakturnya sudah dilaporkan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait