Menurut HW, saat proses bukti permulaan di Kanwil Makassar, pihak BSJ telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp1.671.880.235,-. Jadi total sisa yang belum disetorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp2.171.918.575,-. Nilai kewajiban tersebut, belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp803.707.639,-.
Jadi kata HW, total keseluruhan sisa yang belum disetorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp1.368.210.936,-. Jadi Total seharusnya disetorkan atas kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp3.904.019.911,-.
"Dari penjelasan saya di atas dengan kejadian yang telah menimpa kepada saya pada saat ini, menurut hemat saya secara pribadi bahwa atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar dari pembayaran PPN tahun 2018 dan tahun 2019 ini, dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, sangatlah terburu-buru," kata HW.
"Sebagai warga negara yang taat pajak, dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bahwa PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya yang dimana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di tahun 2018 dandi tahun 2019 tersebut," lanjut HW.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait