KENDARI, iNewsKendari.id - PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) dituding melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2018 dan 2019.
Tudingan ini mencuat setelah pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), melakukan konferensi pers agenda penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 8 Agustus 2023.
Menurut Direktur PT BSJ, HW, sejak konferensi pers itu perusahaan mereka mendapat penilaian buruk karena dituding menggelapkan PPN yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.
Olehnya itu, Direktur HW keberatan dengan tudingan itu. Sebab menurutnya, PT BSJ yang berdiri dan memulai aktivitasnya mengangkut ore nikel milik rekanan sejak tahun 2012 hingga 2017, sangat patuh dengan aturan perpajakan. Bahkan kata HW, selama lima tahun beraktivitas PT BSJ memberikan kontribusi pada negara melalui PPN.
Memasuki November 2017, perusahaan mitra BSJ yang menangani pengakutan ore nikel menuju tongkang diberhentikan oleh pemberi kerja yakni PD Perdana Cipta Mandiri, karena kinerjanya buruk.
Dari sinilah cash flow BSJ mulai mengalami gangguan. Sebab selama proses pergantian kontraktor darat yang memakan waktu 3 hingga 4 bulan, pihak BSJ tidak melakukan aktivitas tetapi harus mengeluarkan biaya operasional. Situasi ini, membuat target kuota tahun 2018 tidak terpenuhi yang mengakibatkan BSJ harus mengalami kerugian.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait