KENDARI, iNewsKendari.id - PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) dituding melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2018 dan 2019.
Tudingan ini mencuat setelah pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), melakukan konferensi pers agenda penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 8 Agustus 2023.
Menurut Direktur PT BSJ, HW, sejak konferensi pers itu perusahaan mereka mendapat penilaian buruk karena dituding menggelapkan PPN yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.
Olehnya itu, Direktur HW keberatan dengan tudingan itu. Sebab menurutnya, PT BSJ yang berdiri dan memulai aktivitasnya mengangkut ore nikel milik rekanan sejak tahun 2012 hingga 2017, sangat patuh dengan aturan perpajakan. Bahkan kata HW, selama lima tahun beraktivitas PT BSJ memberikan kontribusi pada negara melalui PPN.
Memasuki November 2017, perusahaan mitra BSJ yang menangani pengakutan ore nikel menuju tongkang diberhentikan oleh pemberi kerja yakni PD Perdana Cipta Mandiri, karena kinerjanya buruk.
Dari sinilah cash flow BSJ mulai mengalami gangguan. Sebab selama proses pergantian kontraktor darat yang memakan waktu 3 hingga 4 bulan, pihak BSJ tidak melakukan aktivitas tetapi harus mengeluarkan biaya operasional. Situasi ini, membuat target kuota tahun 2018 tidak terpenuhi yang mengakibatkan BSJ harus mengalami kerugian.
Setelah itu, pihak BSJ kembali merugi pada akhir Januari 2019, sebab pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghentiknan aktivitasnya sementara waktu, karena harus memperpanjang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sudah berkahir saat itu.
Menurut Direktur HW, selama proses perpanjangan yang memakan kurang lebih 3 bulan, BSJ tetap harus mengeluarkan biaya operasional cukup besar melunasi sewa per bulan 4 Tongkang, biaya BBM jenis Solar, gaji crew maupun karyawan dan biaya operasional lainnya.
"Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT BSJ di akhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018 kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut, demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu, sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara namun pada saat itu saya putuskan agar dana tersebut dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan," kata HW.
Lanjut HW, pada 31 Desember 2019 BSJ kembali menderita kerugian, setelah pemerintah mengeluarkan larangan ekspor hasil tambang nikel.
"Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019," ungkap HW.
Kata HW, kondisi ini diperparah rekanan bisnis BSJ yakni PT SKM belum menyelesaikan sisa tagihan invoicenya senilai Rp7.203.459.546,-.
Memasuki tahun 2020, keuangan PT BSJ semakin terpuruk dengan adanya pandemi Covid 19. Menurut HW, tahun ini menjadi tahun terburuk bagi BSJ, sebab keuangan perusahaan semakin tidak stabil.
Meski demikian, BSJ harus menjaga eksisitensi dan memenuhi hak-hak karyawan kurang lebih 140 pekerja, serta memenuhi kewajiban kepada negara membayar PPN.
Rincian pembayaran PPN tahun 2018 adalah, total Pajak PPN atas Pajak Keluaran Rp5.021.818.047. Pihak PT. Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp2.396.711.112. Total kekurang yang belum di bayarkan adalah senilai Rp2.625.106.935.
Sisa nilai tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang diterima oleh PT Bumi Sultra Jaya dari mitra sebesar Rp89.297.960, jika pajak masukan tersebut dikreditkan, maka sisa kewajiban PPN yang harus dibayarkan oleh PT Bumi Sultra Jaya adalah senilai Rp2.535.808.975.
Kemudian, rincian pembayaran pajak PPN di tahun 2019 adalah Total Pajak PPN atas Pajak keluaran Rp7.107.570.770. Pihak PT Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp3.263.771.960. Dengan rincian: Setoran Tunai Rp2.815.872.754 dan Kredit Pajak masukan sebesar Rp447.899.206.
Menurut HW, saat proses bukti permulaan di Kanwil Makassar, pihak BSJ telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp1.671.880.235,-. Jadi total sisa yang belum disetorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp2.171.918.575,-. Nilai kewajiban tersebut, belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp803.707.639,-.
Jadi kata HW, total keseluruhan sisa yang belum disetorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp1.368.210.936,-. Jadi Total seharusnya disetorkan atas kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp3.904.019.911,-.
"Dari penjelasan saya di atas dengan kejadian yang telah menimpa kepada saya pada saat ini, menurut hemat saya secara pribadi bahwa atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar dari pembayaran PPN tahun 2018 dan tahun 2019 ini, dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, sangatlah terburu-buru," kata HW.
"Sebagai warga negara yang taat pajak, dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bahwa PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya yang dimana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di tahun 2018 dandi tahun 2019 tersebut," lanjut HW.
Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanan yaitu PT SKM, hingga upaya hukum ditempuh di Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021.
"Hasilnya, terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum di dalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menjadikan janji bayar oleh saya selaku direktur utama PT BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke Negera belum dapat di selesaikan sampai tahun 2023," jelas HW.
Selama Berkas permasalahan Pajak perusahaan PT BSJ diserahkan pada Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Direktur PT BSJ mengaku sangat kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan tidak dihadiri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak yang mempunyai piutang ke PT. BSJ dalam hal ini PT. SKM, juga telah dipanggil oleh penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun Fakturnya sudah dilaporkan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait